Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Etik Guru dan Ikrarnya

Indonesia merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.

Kode ini mencakup nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas profesionalnya

Setiap guru mengucapkan ikrar sumpah/janji guru sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat dalam kode etik guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku.

Lalu apa saja Kode Etik Guru?

1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila

2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.

5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya

7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.

8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.


Kode etik guru Indonesia bersumber dari:

1. Nilai agama dan Pancasila

2. Nilai kompetensi meliputi kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

3. Nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial

4. Guru dan organisasi profesi guru memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kode etik guru dan berkewajiban mensosialisasikan kepada rekan sejawat, penyelenggaraan pendidikan, masyarakat dan pemerintah

5. Guru yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat. 

Selain melaksanakan kode etik, guru juga harus mengetahui ikrar guru Indonesia:

1. Kami guru Indonesia, adalah pendidik Bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Kami guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945.

3. Kami guru Indonesia, bertekat bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Kami guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.

5. Kami guru Indonesia, menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagaimana pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, Negara dan masyarakat.

Editor Fodic

1 komentar untuk "Kode Etik Guru dan Ikrarnya"