Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SMKN 1 Jeunieb Gelar Apel Ikrar Netralitas ASN

Kepala SMKN 1 Jeunieb Feri Irawan, S. Si. M. Pd memimpin Apel Ikrar Netralitas ASN dan Tekon Pemerintah Aceh dan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diikuti Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, Kepala Tendik, ASN serta Tekon Disdik Aceh di Halaman Upacara SMKN 1 Jeunieb, Senin (06/03/2023)



Apel Ikrar Netralitas ASN dan Tekon Pemerintah Aceh tersebut merupakan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Aceh No. 800/19/2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang tanda Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki



Isi dari Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024 tersebut yaitu, Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, kami berikrar: 

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN di Instansi Pemerintah Aceh dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat beretika dan mewujudkannya demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI

Setelah pembacaan ikrar, dilakukan penandatangan naskah ikrar oleh kepala sekolah serta ASN dan Tekon yang mewakili, foto bersama serta spanduk/backdrop Ikrar Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 oleh Kepala sekolah, dan guru ASN dan Tekon. 



1 komentar untuk "SMKN 1 Jeunieb Gelar Apel Ikrar Netralitas ASN"