Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

18 RHK ini Bisa Dipilih Memenuhi Minimal 32 Poin Kerja

Fitur baru dalam Platform Merdeka Mengajar adanya Pengelolaan Kinerja Guru. Yang mana meliputi perencanaan kinerja untuk guru, Pelaksanaan kinerja untuk guru, dan Persetujuan dan Penilaian perencanaan Kinerja oleh Kepala Sekolah.

Dalam Perencanaan Kinerja guru perlu memenuhi minimal 32 poin dalam Pegembangan Kompetensi.

Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). 

Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan

Berikut 18 Rencana Hasil Kerja yang dapat guru pilih

1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai modul kompetensi Guru. 1 Pelatihan serta aksi nyata setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat topik.

2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (Persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat. 1 Observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan laporan.

3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. 3 kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan atau Perencanaan Berbasis Data. 1 Kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

5. Mengkitaknya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagai praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar. 1 kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 4 Poin, dibuktikan dengan sertifikat.

6. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta Program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan seperti Pendidikan Guru Penggerak. 1 kegiatan berdurasi 3- 6 bulan setara dengan 128 poin, dibuktikan dengan sertifikat

7. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. 1 Kegiatan berdurasi 2- 3 hari setara 8 poin , dibuktikan dengan sertifikat.

8. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta praktek magang pada dua kerja atau bidang lain yang relevan. 1 Kegiatan berdurasi  2- 4 minggu setara dengan 24 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

9. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar lokakarya konferensi, simposium dan atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan. 1 kegiatan setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

10. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerja dalam berbagai wadah atau ajang. 1 penghargaan setara dengan 12 poin, dibuktikan dengan piagam.

11. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru lain. 10 Aksi Nyata setara 6 poin, dibuktikan dengan Laporan.

12. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru lain. 10 Cerita Praktik setara 6 poin, dibuktikan dengan Laporan.

13. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru lain. 10 Perangkat Ajar setara 6 poin, dibuktikan dengan Laporan.

14. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru lain.1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin, dibuktikan dengan Cerita Praktik yang terbit di PMM.

15. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru lain.1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin, dibuktikan dengan Perangkat Ajar yang terbit di PMM.

16. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru lain. 1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin, dibutikan dengan Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM.

17. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru. 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin dibuktikan dengan Sertifikat.

18. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru. 1 kegiatan setara 4 poin, dibutikan dengan Sertifikat.

Semoga bermanfaat. 

Editor Tim Humas

Posting Komentar untuk "18 RHK ini Bisa Dipilih Memenuhi Minimal 32 Poin Kerja"