Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Sertifikasi & Non Sertifikasi Kumpulkan 32 Poin Kerja

Kemdikbud mewajibkan semua guru, baik yang bersertifikasi maupun yang tidak, untuk mengumpulkan minimal 32 poin kinerja

Perencanaan Pengembangan Kompetensi disarankan memiliki rentang poin antara 32 dan 128 dalam satu semester sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.

Berikut adalah panduan untuk menghitung poin tahap pengembangan kompetensi yang wajib guru sertifikasi dan non sertifikasi. 

1. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai dengan modul kompetensi Guru. Satu pelatihan dan tindakan nyata setara dengan 8 poin, dengan sertifikat topik sebagai bukti.

2. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai partisipan observasi praktik pembelajaran bersama rekan sejawat. Satu observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan laporan.

3. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. Tiga kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

4. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data. Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

5. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta berbagai praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar. Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

6. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan seperti Pendidikan Guru Penggerak. Satu kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara dengan 128 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

7. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Satu kegiatan berdurasi 2-3 hari setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat

8. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta praktek magang pada dua pekerjaan atau bidang lain yang relevan. Satu kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara dengan 24 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

9. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai partisipan kegiatan seminar lokakarya konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan di bidang pendidikan. Satu kegiatan setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

10. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerja dalam berbagai wadah atau ajang. Satu penghargaan setara dengan 12 poin, dibuktikan dengan piagam.

Sebagai seorang guru, poin minimum antara 32 dan 128 harus terpenuhi dalam satu semester melalui berbagai opsi perolehan poin seperti yang telah dijelaskan di atas.

Editor Humas

Posting Komentar untuk "Guru Sertifikasi & Non Sertifikasi Kumpulkan 32 Poin Kerja"