Ini 21 Tugas Tambahan Yang Berlaku bagi Guru SMK di PMM
Dalam pengisian perencanaan kinerja salah satunya yaitu pengisian bagian Tugas Tambahan . Tugas Tambahan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Perencanaan Kinerja Guru.
Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar.
Tugas Tambahan bersifat Opsional (Tidak berlaku untuk semua Guru).Tugas Tambahan hanya dapat dilakukan oleh Guru.
Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.
Meski demikian, tugas tambahan ini menjadi salah satu faktor pertimbangan penilaian kepala sekolah hingga guru. Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan
Berikut Daftar Tugas Tambahan Yang Berlaku bagi guru SMK
Sesuai dengan Permendikbud 15/2018,
1. Sebagai Wakil Kepala Sekolah
2. Sebagai Kepala Perpustakaan
3. Sebagai Ketua Program Keahlian
4. Sebagai Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory
5. Sebagai Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
6. Sebagai Wali Kelas
7. Sebagai Pembina OSIS
8. Sebagai Pembina Ekstrakurikuler
9. Sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
10. Sebagai Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)
11. Sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
12. Sebagai Guru Piket
13. Sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1)
14. Sebagai Penilai Kinerja Guru
15. Sebagai Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional
16. Sebagai Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi
17. Sebagai Pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota
18. Sebagai Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah
19. Sebagai Operator Dapodik
Sesuai Pasal 14 Permendikbudristek No.2/2022
20. Sebagai Bendahara Sekolah
Sesuai Permendikbudristek No.46/2023
21. Sebagai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
Jika telah memilih Tugas Tambahan , maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tugas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.
Semoga bermanfaat
Editor Feri
Posting Komentar untuk "Ini 21 Tugas Tambahan Yang Berlaku bagi Guru SMK di PMM "