Selama Ramadan Siswa Belajar 17 Hari di Sekolah

Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri nomor 2 Tahun 2025 dan 400.1/330/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M telah ditetapkan (20/1/2025). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyepakati sistem pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah. 

SEB tersebut menyepakati kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah selama tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025

Selanjutnya, tanggal 6 s.d 25 Maret 2025 atau selama 17 hari, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah. 

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. 

Sementara, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Lalu bagaimana proses pembelajaran reguler selama Ramadan di sekolah? Inilah peran Pemerintah daerah dalam hal merancang kegiatan pembelajaran Ramadan yang terintegrasi dengan kalender pendidikan.

SEB ini juga mengatur peran orang tua/wali selama Ramadan 1446 H. Kepada para orang tua/wali diharapkan dapat membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Pendampingan ini dianggap penting untuk memastikan siswa tetap mendapatkan pendidikan berkualitas sembari menjalankan kewajiban spiritual.

Menjelang idulfitri, tepatnya tanggal 26 s.d 28 Maret 2025 dan pasca idulfitri tanggal 2 s.d 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah. 

Selama libur bersama ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Penerbitan SEB ini disambut baik orang tua, terutama mereka yang mengkhawatirkan apabila libur dilakukan penuh sebulan.

Tentu tidak bisa menyenangkan semua pihak termasuk orang tua dan siswa yang menghendaki libur penuh sebulan, tetapi surat edaran ini menjadi jalan tengah

Editor Fodic

Sumber SEB (Mendikdasmen, Menag Mendagri) Tgl. 20 Januari 2025

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama