SPMB SMK 2025 Tak Pakai Jalur PDAM

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk calon murid SMK tidak melalui jalur penerimaan murid baru Jalur Prestasi, Jalur Domisili, Afirmasi, dan Jalur Mutasi (PDAM). Ini berbeda halnya dengan SPMB SD, SMP, dan SMA yang dilaksanakan melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Ketentuan di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Lantas, bagaimana seleksi masuk SMK di SPMB 2025? Berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, tersebut, seleksi calon murid kelas X SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan komponen rapor, prestasi akademik maupun non akademik, dan/atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid tersebut berdasarkan kriteria satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Khusus SMK memang perlu ada tes karena SMK terdiri dari beberapa spektrum. Di SMK Negeri 1 Jeunieb saja ada 8 jurusan yang harus dipastikan sesuai dengan kompetensinya (calon murid).

Adapun calon murid yang diprioritaskan pada SPMB SMK 2025 adalah calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas sebanyak minimal 15 persen dari kuota sekolah. Prioritas berikutnya, calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah dengan maksimal 10 persen dari kuota sekolah.

Sementara syarat pada SPMB SMK 2025, yakni:

1. Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025

2. Sudah menyelesaikan SMP/sederajat

3. Memenuhi syarat tambahan dari SMK (jika ada) yang memiliki bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu

4. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

5. Syarat sudah selesai SMP/sederajat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus

6. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 semester terakhir


Editor Humas

Sumber Permendikdasmen No 3 Tahun 2025

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama